Sertifikasi Dosen

Syarat dosen diberikan Sertifikat Pendidik

Dosen dapat diberikan Sertifikat Pendidik (PP 37/2009) setelah memenuhi syarat

  • memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun

  •  memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli; dan

  • lulus sertifikasi yang dilakukkan oleh perguruan tinggi yang menyelnggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Persyaratan Sebagai Peserta Sertifikasi​

  1. Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;

  2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;

  3. Memiliki Pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;

  4. Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos;

  5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut; 

  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yag diakui Kemendikbudristek;

  7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yag diakui Kemendikbudristek;

  8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek;