Maksud
- Alat pengendali strategis dan manajemen performansi dosen
- Sebagai pedoman dan standar pengukuran dalam penilaian performansi dosen
- Berfungsi sebagai dashboard untuk evaluasi performansi dosen
Sumber : Pasal 2 Maksud TelU Point Dosen (PU 17/SDM77/WR2.0.0/
Tujuan
- Fungsi kontrol dan monitoring dosen dalam melaksanakan Tri Dharma;
- Pengembangan budaya kerja yang mengusung pencapaian karir dalam aktivitas dosen guna mendukung feedback kinerja yang berbasiskan budaya kerja yang sehat dan fairness;
- Instrumen bagi pimpinan institusi fakultas /program studi /unit sebagai dasar pembinaan, pengembangan dan pemberian remunerasi, bonus serta reward and punishment;
- Media apresiasi kinerja dosen yang memiliki beban kerja lebih dari yang ditetapkan
- Sebagai Instrumen dosen dalam Tri Dharma guna mendorong akselerasi JAD;
- Sebagai instrumen dosen untuk mengevaluasi diri yang menjadi dasar pengembangan diri ,kompetensi ,karakter dan peningkatan kualitas diri secara menyeluruh
Sumber : Pasal 3 Tujuan TelU point Dosen (PU 17/SDM77/WR2.0.0/
Kebijakan
Dalam mendorong percepatan kenaikan JAD sesuai dengan Tujuan Tel-U Point dosen maka pada periode Tel U Point Genap 2021/2022 ini mulai diberlakukan pemenuhan syarat tugas tanggung jawab dalam publikasi karya ilmiah sebagai penulis pertama dan korespondensi, sebagai berikut :
- Dosen NJAD ke AA, dan AA ke L dengan pendidikan S2/S3 wajib pada jurnal nasional terindeks minimal sinta 6.
- Dosen L ke LK dengan pendidikan S2 wajib pada jurnal internasional
- Dosen L ke LK dengan pendidikan S3 wajib pada jurnal terindeks minimal Sinta 2
- Dosen LK ke GB dengan pendidikan S3 wajib pada jurnal internasional bereputasi
RUBRIK TEL-U POINT SEMESTER GENAP 2021/2022
